Jakarta – Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menekankan bahwa pelaku teror yang beraksi di lapangan merupakan korban dari kesesatan ideologi, oleh karenanya menurut Ansyaad Mbai pemerintah dan DPR harus berupaya agar Revisi Undang-undang Terorisme dapat menjangkau ideolognya.
“Teroris sebenarnya adalah korban penyesatan, yang bertanggung jawab atas penyesatan itu siapa? Otaknya tak pernah mampu terjangkau penegak hukum. Semangat revisi UU itu haruslah menjangkau otak dari penyesatan itu,” ujarnya seperti dikutip dari laman Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ansyaad meminta agar dalam RUU Antiterorisme memberikan kewenangan penegak hukum dalam upaya melakukan tindakan proaktif menanggulangi terorisme, sebelum aksi terorisme terjadi.
Ia mengakui bahwa UU Antiterorisme sekarang baru memberi kewenangan penegak hukum untuk bergerak reaktif, ketika kejadian teror sudah berlangsung.
Ansyaad juga berharap RUU Antiterorisme itu bisa memberi kewenangan kepada penegak hukum, untuk menjaring para kombatan yang kembali ke Indonesia dari kawasan ISIS di Suriah dan Irak.
“Itulah, sekarang Indonesia dibanjiri orang-orang yang baru kembali dari kawasan ISIS di Suriah dan Irak. RUU diharapkan nanti bisa jaring itu, karena penegak hukum tidak bisa apa-apa menghadapi fenomena itu karena tak ada dasar hukumnya,” paparnya.