Jakarta – Pemilihan Presiden Indonesia (Pilpres) sudah di depan mata. Wajar saat ini masing-masing pendukung mulai saling beradu argumen baik di media sosial maupun di berbagai kesempatan.
Namun, satu hal yang perlu diingat bahwa ada batas dalam berkampanye, jangan sampai menebar fitnah dan berita bohong soal lawan politik. Sebab itu termasuk kampanye hitam atau black campaign dan bisa dihukum pidana.
Seperti yang diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun twitternya. Ia mengatakan contoh black campaign adalah menyebut Jokowi PKI atau Prabowo ISIS. Sementara jika menyebut Jokowi kerempeng atau Prabowo kalah terus dalam Pilpres, itu merupakan negative campaign.
“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” tulisnya lewat akun @mohmahfudmd, Senin (15/10/2018).
Meski begitu, ia mengharapkan masing-masing kubu beradu gagasan bukan negative campaign apalagi black campaign.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tulis ahli hukum tata negara tersebut. (bem)