Mahfud MD: Arti Istilah Radikal Ambigu Tapi Jelas di Ranah Hukum

Mahfud MD: Arti Istilah Radikal Ambigu Tapi Jelas di Ranah Hukum

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut arti istilah radikal memang ambigu. Tapi, jika ditarik ke ranah hukum maka akan menjadi jelas.

Istilah radikal ada di dalam hukum yakni UU No. 5/2018 dan hukum selalu memberikan arti stipulatif terhadap istilah yang dipakainya. Ada istilah teror radikalisme, kontra radikalisasi, terpapar, serta deradikalisasi.

Setiap kebijakan terkait dengan radikalisme harus dikaitkan dengan arti stipulatifnya. Radikalisme tidak terkait dengan agama tertentu.

“Istilah terorisme itu dan istilah radikalisme yang berwujud dalam tindakan nyata dalam menimbulkan sikap selalu menyalahkan orang lain, ada namanya takfiri, ada jihadis ingin membunuh orang lain melalui teror,” kata Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam Launching Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Mahfud menyebut banyak orang yang disinyalir terpapar radikalisme di kantor-kantor pemerintah maupun kantor BUMN. Hanya saja ia tidak menyebut jumlah secara spesifik.

Dia menyebut, jika orang-orang terpapar dibiarkan berkembang biak tanpa penindakan maka dikhawatirkan mereka bertindak ekstrem.

“Di ekspresikan ke cara yang lebih ekstem misalnya takfiri, menganggap orang lain kafir kalau tidak pakai cadar, tidak ikut sunnah nabi, tidak ikut quran. Itu tuh yang mengkafir-kafirkan orang itu seperti itu,” ucapnya.