Mahasiswa Baru Unsimar Dibekali Ketahanan Digital dan Wawasan Kebangsaan untuk Tangkal Radikalisme dan Narkoba

TOUNA — Masa pengenalan mahasiswa baru tidak hanya menjadi momentum untuk mengenal lingkungan akademik, tetapi juga ruang penting untuk membangun daya tangkal generasi muda terhadap berbagai ancaman sosial. Hal itu menjadi perhatian dalam sosialisasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Kamis (20/8/2026).

Mengangkat tema “Strategi Pencegahan Intoleransi, Paham Radikal bagi Generasi Muda dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba”, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kelas Ekonomi Kampus Unsimar Poso dan diikuti mahasiswa baru.

Kepala Satresnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengenali dan menghadapi berbagai pengaruh yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Dalam pemaparannya, Kadriawan membahas sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai, mulai dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme hingga penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia mengajak mahasiswa baru untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan maupun lingkungan yang dapat menyeret mereka ke dalam paham kekerasan ataupun penyalahgunaan narkoba.

“Yang perlu kita ketahui bersama, khususnya adik-adik mahasiswa, intoleransi, paham radikal bagi generasi muda dan bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, bangsa dan negara,” kata Kadriawan dikutip dari rri.co.id.

Menurut dia, mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda memiliki posisi strategis dalam menjaga lingkungan sosial tetap aman, toleran, dan kondusif. Karena itu, mahasiswa didorong untuk membangun sikap kritis dan tidak mudah menerima informasi tanpa melakukan verifikasi.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Mahasiswa diingatkan agar berhati-hati terhadap konten maupun narasi yang berpotensi menanamkan intoleransi, memicu kebencian, atau memecah persatuan dan kerukunan masyarakat.

Selain persoalan radikalisme dan intoleransi, sosialisasi juga membahas bahaya penyalahgunaan narkotika. Kadriawan menjelaskan dampak penyalahgunaan narkoba sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesi dialog kemudian berlangsung interaktif. Mahasiswa baru Unsimar antusias mengajukan pertanyaan, antara lain mengenai cara mengenali pengaruh paham radikalisme serta langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Antusiasme mahasiswa menunjukkan bahwa upaya membangun ketahanan generasi muda perlu dilakukan melalui pendekatan edukatif yang dekat dengan kehidupan mereka.

Melalui kegiatan semacam ini, kampus tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat berperan dalam membentuk generasi muda yang kritis, bertanggung jawab, menghargai keberagaman, serta memiliki daya tangkal terhadap berbagai pengaruh negatif.