JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperdalam pembahasan penerapan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu melalui sesi penajaman isu dan praktik Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman hakim dan aparat penegak hukum mengenai faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana.
Sesi bertajuk “Penajaman Isu serta Praktik Pedoman PERMA Terorisme” tersebut digelar di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Kegiatan menghadirkan R. Heru Wibowo Sukaten dan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu sebagai narasumber, dengan Dr. Edi Daulatta Sembiring sebagai moderator.
Moderator menjelaskan, sesi penajaman melanjutkan pembahasan sebelumnya yang berfokus pada urgensi, sistematika, dan substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Kali ini, diskusi diarahkan pada persoalan yang berpotensi muncul ketika pedoman tersebut diterapkan dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.
“Berbeda dengan sesi sebelumnya yang membahas kerangka mengenai urgensi, sistematika, dan substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, sesi penajaman diarahkan pada pembahasan persoalan yang dapat muncul dalam praktik penanganan perkara tindak pidana terorisme,” ucap moderator.
Forum tersebut melibatkan peserta dari berbagai institusi penegak hukum, antara lain lingkungan peradilan, Kejaksaan Agung, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Detasemen Khusus 88 Antiteror, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Keterlibatan lintas lembaga ini menjadi penting karena penanganan perkara pidana berlangsung melalui tahapan yang saling berkaitan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Kesamaan pemahaman terhadap pedoman pemidanaan diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih terarah dan memiliki landasan pertimbangan yang jelas.
Meski PERMA Nomor 2 Tahun 2026 secara khusus menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap awal penanganan turut memengaruhi fakta dan alat bukti yang kemudian diperiksa di persidangan. Karena itu, koordinasi pemahaman antaraparat menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam sesi tersebut.
PERMA Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026. Aturan ini memberikan pedoman bagi hakim dalam pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu, dengan mempertimbangkan antara lain tingkat kesalahan terdakwa, keseriusan dampak perbuatan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. <Cite ref=”turn322077search0″ /><Cite ref=”turn322077search3″ />
Dalam sesi penajaman, sejumlah aspek tersebut dibahas untuk melihat bagaimana setiap faktor dapat ditempatkan secara proporsional dalam proses pemidanaan. Klasifikasi perbuatan dan peran pelaku, tingkat kesalahan, serta dampak tindak pidana menjadi bagian dari pertimbangan yang perlu dipahami secara cermat.
Penerapan pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasilkan putusan dengan besaran pidana yang selalu sama. Setiap perkara tetap memiliki karakteristik dan fakta persidangan yang berbeda. Namun, penggunaan kerangka pertimbangan yang terukur diharapkan dapat membuat alasan di balik penjatuhan pidana lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pantauan Dandapala, sesi penajaman ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Mahkamah Agung membangun pemahaman bersama di kalangan hakim dan aparat penegak hukum mengenai pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
Keselarasan pemahaman tersebut diharapkan dapat mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak memiliki dasar pertimbangan hukum yang memadai, sekaligus memperkuat konsistensi dan prediktabilitas putusan. Pada saat yang sama, penerapan pedoman tetap perlu memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dan karakteristik masing-masing perkara.
Melalui sosialisasi dan pendalaman praktik ini, Mahkamah Agung mendorong agar PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga diterapkan dengan pertimbangan yang cermat. Dengan demikian, pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemidanaan yang proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!