MA Inggris Tolak Kepulangan Pengantin ISIS Shamima Begum

London – Mahkamah Agung Inggris menolak kepulangan Shamima Begum, pengantin ISIS yang kewarganegaraannya dicabut karena bergabung dengan kelompok teroris itu.

Dikutip dari AFP, Sabtu (27/2), lima hakim di pengadilan tertinggi Inggris tersebut memberikan suara bulat dalam kasus Shamima Begum. Kepulangan Shamima Begum (21) ditolak sampai dia tak lagi menjadi ancaman publik.

“Itu bukan solusi yang sempurna, karena tidak diketahui berapa lama sampai terjadi. Tapi tidak ada solusi sempurna untuk dilema seperti ini,” kata Ketua Mahkamah Agung, Hakim Robert Reed, dalam putusan tertulis.

Begum meninggalkan rumahnya di London timur pada usia 15 tahun, untuk menuju Suriah bersama dua teman sekolahnya. Ia lalu menikah dengan seorang milisi ISIS.

Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Sajid Javid, mencabut kewarganegaraan Begum pada 2019 dengan alasan keamanan nasional. Shamima Begum pada 2019 berkata ke surat kabar The Times, dia tak menyesal ke Suriah dan tidak risi melihat kepala yang terpenggal dibuang ke tempat sampah.

Meski Inggris menolak kepulangannya, Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Eropa bersedia menerima kembali warga mereka yang dituduh bergabung dengan ISIS, lalu mengadili beberapa di antaranya.

Begum mengeklaim dia menikah dengan seorang mualaf Belanda setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS. Dia hamil sembilan bulan di sebuah kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019.

Shamima Begum tetap di kamp dalam kondisi memprihatinkan, sementara suaminya dilaporkan berada di penjara Suriah. Bayinya yang baru lahir meninggal tak lama setelah dia melahirkan, sedangkan dua anak lainnya juga meninggal saat masih bayi.

Begum berulang kali mengajukan banding atas berbagai putusan pengadilan Inggris yang melarangnya kembali ke “Negeri Ratu Elizabeth”.

Ia berpendapat, keputusan itu melanggar hukum karena membuatnya berisiko meninggal atau mendapat perlakuan tak manusiawi, serta merendahkan martabat.

Shamima Begum adalah keturunan Banglades, tetapi Menteri Luar Negeri negara itu juga menolak memberinya kewarganegaraan.