Lukman Hakim Saifuddin di Pesantren Ngruki: Waspadai Ghuluw dan Tatharruf, Dakwah Harus Damai

SUKOHARJO – Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) yang juga Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan tentang dakwah damai dan moderasi beragama di Pesantren Al-Mukmin, Ngruki.

Pria yang akrab disapa LHS ini memaparkan konsep ghuluw dan tatharruf dalam dakwah. Ghuluw dan tatharruf merupakan sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami atau menjalankan ajaran agama.

“Ghuluw dan tatharruf dapat muncul ketika seseorang membaca teks keagamaan secara harfiah tanpa memahami konteks dan kondisi yang melatarbelakanginya. Karena itu, umat perlu memahami ajaran agama secara utuh, bukan sekadar membaca teks tanpa mempertimbangkan maksud dan situasi yang menyertainya,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dakwah Damai di Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Al-Mukmin, Sukoharjo, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan bertema “Memperkuat Pemahaman Keagamaan dan Keterampilan Dakwah untuk Meneguhkan Islam sebagai Rahmat” tersebut diikuti sekitar 100 peserta.

LHS menjelaskan, pemahaman Al-Qur’an dan hadis perlu mempertimbangkan konteks yang melatarbelakangi turunnya ayat atau munculnya hadis. Asbabun nuzul merujuk pada latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an, sedangkan asbabul wurud berkaitan dengan latar belakang munculnya hadis. Hal ini diperlukan agar ajaran agama tidak ditafsirkan keliru.

Ia juga mengingatkan, penafsiran, penerjemahan, dan penyikapan terhadap teks keagamaan secara bebas tanpa kaidah keilmuan dapat melahirkan pemahaman berlebihan. Salah satu indikator ghuluw dan tatharruf adalah ketika pemahaman atau praktik keberagamaan justru bertentangan dengan tujuan utama ajaran agama, seperti memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menghormati kehidupan.

Moderasi beragama, kata LHS, bukan berarti mengabaikan ajaran agama. Dalam persoalan furu’iyah atau cabang agama, umat perlu mengedepankan tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut merupakan keniscayaan yang dipengaruhi lingkungan geografis, kapasitas keilmuan, dan latar belakang lainnya.

Ia menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. LHS mencontohkan aturan lampu lalu lintas yang harus ditaati seluruh pengguna jalan demi ketertiban dan keselamatan bersama.

Prinsip serupa berlaku dalam mengekspresikan keyakinan di ruang publik. Lukman membedakan kehidupan beragama menjadi dua wilayah, yakni internum yang berkaitan dengan ruang batin atau pribadi, dan eksternum yaitu ruang ketika keyakinan diekspresikan dalam kehidupan bersama.

“Karena dalam meyakini dan mengamalkan ajaran agama itu selalu akan disertai dua hal: fanatik mengakar secara mendasar di satu sisi, dan toleran di sisi lain, maka perspektif Moderasi Beragama ingin mengajak umat beragama untuk membedakan wilayah imani dan amali itu agar orang tidak salah dalam mengekspresikan semangat keberagamaannya,” ujar LHS.

Menurutnya, keyakinan yang kuat tidak dapat dijadikan alasan memaksakan pandangan kepada orang lain. Pemaksaan, terlebih disertai ancaman atau kekerasan, bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.

“Orang yang merasa benar sendiri di ruang publik lalu memaksa orang lain mengikutinya, apalagi dengan kekerasan atau ancaman, sudah tergolong ekstrem,” tegasnya.

Batin dan lahir (iman dan amal) itu satu kesatuan, bukan untuk dipisah-pisahkan. Apa yang diimani wajib diamalkan, dan apa yang diamalkan harus berdasar iman. Namun dalam meyakini dan mengamalkan ajaran agama itu selalu akan disertai dua hal: fanatik mengakar secara mendasar di satu sisi, dan toleran di sisi lain.

Dakwah, lanjut LHS, tidak hanya membutuhkan penguasaan teks keagamaan, tetapi juga pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat. Dengan demikian, pesan agama dapat disampaikan secara tepat tanpa kehilangan substansinya.

“Dakwah sebatas menyampaikan, terutama ajaran yang bersifat universal. Soal diterima atau tidaknya, dan datangnya hidayah, adalah ketentuan Allah Swt.,” katanya.

Penguatan moderasi beragama juga menjadi bagian dari arah kebijakan Kementerian Agama dalam membangun kehidupan keagamaan yang harmonis. Dalam Renstra Kemenag 2025–2029, upaya itu dilakukan melalui pengembangan materi dakwah tentang moderasi serta peningkatan kapasitas penyuluh dan tokoh agama.