LPSK Telah Salurkan Ratusan Miliar Kompensasi Kepada Korban Aksi Terorisme

Jakarta  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah
menyalurkan uang seratusan miliar rupiah kepada korban aksi terorisme.
Uang itu diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada korban.

“LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016- 2023 kepada 784
korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme yang dengan nilai
Rp14.163.644.521,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam
keterangannya, MInggu (25/2/2024).

LPSK menempuh prosedur hukum hingga menetapkan korban yang layak
mendapat kompensasi. Sehingga tak sembarang orang bisa mengaku korban
terorisme demi mendapat kompensasi. “Melalui mekanisme Putusan
Pengadilan,” ujar Hasto.

Selain itu, LPSK memberikan kompensasi pada 16 Desember 2020 di Istana
Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban. Dalam hal ini
merupakan mekanisme Non putusan pengadilan (Kejadian Terorisme Masa
Lalu).

“Total Kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak
pidana terorisme melalui LPSK tercatat mencapai Rp.113.088.644.521,”
ujar Hasto.

Di sisi lain, LPSK secara khusus baru-baru ini menyerahkan kompensasi
kepada korban tindak pidana terorisme dalam peristiwa ledakan bom di
Mapolsek Astana Anyar di Mapolda Jawa Barat. Peristiwa terorisme itu
terjadi pada 7 Desember 2022.

Kompensasi sebesar Rp901.477.000 tersebut diserahkan kepada 30 orang
korban. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan para penyintas tindak
pidana terorisme secara produktif,” kata Hasto.

LPSK berharap dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk
dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi.
Sehingga penerima dapat mengelola dana kompensasi dengan baik. “Agar
manfaat kompensasi dapat berjangka panjang,” ujat Hasto.

Hasto menjelaskan keberpihakan negara terhadap korban terorisme
tercermin dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. Satu hal istimewa dari
UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban
terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur
pengadilan.