LPSK Serahkan Santunan Korban Terorisme di Surabaya

Surabaya –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan santunan kepada penyintas korban terorisme pada Selasa (2/2/2021). Besaran bantuan yang diberikan per satu keluarga maksimal mendapatkan Rp 250 juta. Nominal itu tergantung kondisi korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya menyerahkan kompensasi kepada 19 orang korban terorisme yang berdomisili di Kota Surabaya.

”Pada hari ini (2/2) negara melalui LPSK menyerahkan kompensasi. Mereka merupakan korban tindak pidana terorisme pada masa lalu yang berhasil diidentifikasi melalui tahap pertama,” tutur Susi.

Susi menyebut, pemberian kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan PP No 35 Tahun 2020. Hanya saja, dia mengakui, apa yang diberikan tidak sebanding dengan musibah yang terjadi. Namun demikian, bantuan tersebut merupakan tanggung jawab yang diberikan pemerintah.

”Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dan PP No 35 Tahun 2020, LPSK memberikan kompensasi,” ujar Susi.

Selain memberikam bantuan, LPSK sudah melakukan langkah akseleratif sepanjang Agustus–Desember 2020. Hasilnya, LPSK telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli waris).

Atas hasil tersebut, Susi mengatakan. kompensasi akan terus disalurkan hingga Juni 2021. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aksi terorisme segera mengajukan permohonan kompensasi sebelum batas waktu tersebut berakhir.

”Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan kompensasi bisa menghubungi LPSK melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048,” terang Susi.

Ke-19 orang yang mendapatkan kompensasi tersebut merupakan korban dari beberapa aksi terorisme. Yakni 5 orang korban dari peristiwa bom Bali I, 1 orang korban dari peristiwa bom JW Marriot, 4 orang korban dari peristiwa bom Polresta Surabaya. Selain itu, 3 orang korban dari peristiwa bom Gereja Santa Maria Tak Bercela, 4 orang korban dari peristiwa bom GPPS, dan 2 orang korban dari peristiwa bom Gereja DKI Diponegoro.