LPSK Serahkan Kompensasi Rp7,8 Miliar untuk Korban Bom Bali I dan II

LPSK Serahkan Kompensasi Rp7,8 Miliar untuk Korban Bom Bali I dan II

Denpasar – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp7,825 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai korban terorisme masa lalu.

“Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember 2020 lalu, atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain” kata Hasto, dikutip Cnnindonesia, Sabtu (6/2).

Hasto merinci dari 36 orang yang menerima kompensasi tersebut, sebanyak 20 orang merupakan korban meninggal dunia dalam peristiwa bom Bali 1 dan bom Bali II, serta Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo. Kemudian 10 orang korban yang mengalami luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II.

“Lima orang yang alami luka sedang, dan dua orang yang alami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan II,” ujarnya.

Adapun rincian total penerimaan dari Rp7,8 miliar itu yakni, sebanyak Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto mengatakan penyerahan kompensasi ini merupakan amanah Undang-undang nomor 5 Tahun 2018. Sejak aturan itu terbit, kata Hasto, pemulihan bagi para korban terorisme sedikit lebih mudah.

“Negara secara sadar menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya,” katanya.

Menurut Hasto, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi terbatas hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, Hasto mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK,” ujarnya.