Solo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyerahkan bantuan kompensasi terhadap sembilan orang korban dalam tiga peristiwa kasus tindak pidana terorisme di Solo, Jawa Tengah.
Penyerahan kompensasi tersebut dilaksanakan di aula Mapolresta Surakarta disaksikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/12/2020).
Sembilan korban tersebut merupakan korban bom aksi terorisme di tiga peristiwa di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ketiga peristiwa tersebut, yakni ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah pada 25 September 2011, penembakan satu anggota Polresta Surakarta di Pos Polisi (Pospol) Singosaren (30 Agustus 2012), menewaskan Bripka Dwi Data Subekti; dan bom bunuh diri Mapolresta Surakarta sehari sebelum Lebaran pada 5 Juli 2016.
“Mereka kita berikan kompensasi berbeda-beda. Pemberian kompensasi ini bagian dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK RI, Sriyana dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Sriyana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang diberikan tugas pada negara untuk menyerahkan kompensasi pada semua korban kasus terorisme di daerah. Menurutnya, sesuai asesmen dan pengecekan labolatorium forensik, dari 9 korban tersebut, 4 orang mengalami luka sedang, 4 luka berat, dan seorang anggota polisi meninggal dunia.
“Berdasarkan aturan Kemenkeu), korban meninggal kita berikan kompensasi Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta,” ujar dia.
Sriyana menjelaskan, dari 9 korban tersebut, 3 orang merupakan anggota Polri dan sisanya warga sipil dari jemat GBIS Kepunton Solo. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kasus terorisme dan belum mendapatkan bantuan segera melapor pada LPSK atau kepolisian sampai batas waktu Juni 2021. Jika sampai batas waktu itu tidak ada yang melapor LPSK tidak bisa mengurusnya,” katanya.
“Peristiwa terorisme ini peristiwa yang sangat kejam dan tidak manusiawi, untuk itulah negara hadir. LPSK bersinergi bersama kepolisian dan lahir sebagai lembaga negara hadir untuk memberi bantuan kepada korban tindak pidana terorisme,” imbuhnya.