Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menangani banyak kasus di Bali. Salah satunya adalah korban aksi terorisme. Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc. Psi, mengatakan ratusan orang telah mendapat bantuan hukum dari instansinya.
“Dari Januari hingga Juni 2022 total ada 118 terlindung kita yang berdomisili di Bali,” ujar Dr. Livia Istania dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Terorisme menjadi kasus terbanyak yang mendapat perhatian dari LPSK dimana ada 92 orang terlindung. Kasus kedua terbanyak adalah tindak pidana kekerasan seksual dengan 19 orang terlindung.
“Tindak pidana perdagangan orang ada enam kasus, tindak pidana kekerasan seksual ada 19, kasus terorisme ada 92, dan tindak pidana lain sebanyak enam orang.
Livia juga menceritakan, 92 terlindung kasus terorisme merupakan rekapitulasi selama 17 tahun mulai tahun 2001 hingga 2018. Mereka yang menjadi korban/saksi mendapat kompensasi dari LPSK.
“Luka ringan sampai Rp 70 juta, luka sedang sampai Rp 115 juta, luka berat sampai Rp 210 juta dan meninggal dunia Rp 250 juta,” katanya.