Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP ini menjadi jalan pemenuhan hak korban terorisme.
“PP ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jakarta, Selasa (21//7/2020).
Hasto memandang PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu membuktikan kehadiran pemerintah kepada para korban tindak pidana. “Baik Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme.”
Secara umum, materi baru yang diatur dalam PP ini meliputi tata cara permohonan dan penentuan jumlah kerugian, serta pembayaran kompensasi bagi korban terorisme. Kemudian syarat tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.
Hasto menilai PP itu merupakan kesempatan yang sangat berharga, khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Pasalnya, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
Hasto mengatakan LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi dan menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal, hilang pendapatan, atau hilang harta benda. Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya. LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.
Presiden Jokowi sudah menandatangani PP Nomor 35 Tahun 2020. Pasal 18A pada PP tersebut menyebutkan, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.