LPOI & LPOK Dorong Pemerintah Terbitkan Inpres Larangan Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Jakarta –  Virus intoleransi, radikalisme, liberalism, ekstremisme, dan terorisme tengah menyebar massif baik secara offline maupun online. Sel-selnya pun terus berkembang dan menyusup ke alam bawah sadar masyarakat. Meskipun banyak organisasi radikal teroris telah dibubarkan, tapi ideologi dan gerakannya masih bebas bergentayangan. Bahkan mereka masih bebas melakukan perekrutan dan penggalangan serta bermetamorfosa ke berbagai bentuk dan nama.

0Ieh karenanya, Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) 2022 mendorong pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Presiden) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Inpres ini dibutuhkan sebagai “Payung Besar” untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar kita lebih efektif sampai kebawah. Inpres ini sangat penting sebagai ‘payung’ untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat,” ujar Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqi SIroj pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT Dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Senin (26/12/2022) malam.

Kiai Said mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berptensi mengganggu stabilitas nasional. Bahkan mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres diatas.

Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara massif dan tertutup, telah mengelploitasi sumberdana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan Pemerintahan, BUMN, Lembaga-Lembaga Negara, Institusi Swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap Negara dengan dalih dan atas nama agama.

“Yang jelas radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya,” ungkap mantan Ketua Umum PBNU itu.

Justru, lanjutnya, yang paling dzalim adalah orang yang melakukan kerusakan atau kekerasan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci.

“Gak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci,” tukasnya

Selain Inpres tersebut, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya Peraturan Peraturan Sejenis Surat Edaran BNPT dilingkungan Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN dan Swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalism, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistema ris, massif dan berkelanjutan.

“LPOI, LPOK dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI,” kata Kiai Said.

Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.

“Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta tanah air dan bangsa, mewajjibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara,” papar Nurwakhid.

Untuk itulah, kata Nurwakhid, BNPT didalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentahelix bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilaiukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemda. Kemudian pihak masyarakat yaitu komunitas yang ada di masyarakt, terutama ormas keagamaan. Kemudian melibatkan civitas akamdekia, media, dan tentunya para pengusaha.

“Disinlah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantsipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” pungkas Nurwakhid.

Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dihadiri ormas-ormas anggota LPOI dan LPOK antara lain PBNU, Muhammadiyah, Perti, Al Washliyah, Nahdaltul Wathon, DDI, Mathlaul Anwar, Syarikat Islam Indonesia, PUI, Muslimat NU, Persis, Aisyiyah, PITI, PGI, KWI, PHDI, Matakin, Walubi, Permabudi, dan Himpunan Penghayat Kepercayaan.