Lindungi Anak dan Remaja dari Paparan Radikalisme Digital, Pemprov Babel Perkuat Upaya Pencegahan

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat upaya pencegahan radikalisme dengan membangun sinergi bersama Densus 88 Antiteror Polri. Langkah tersebut difokuskan pada perlindungan anak dan remaja yang dinilai menjadi kelompok rentan terhadap pengaruh paham ekstrem, terutama melalui ruang digital.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Megawati Soeroso, ST., M.Si., usai melakukan koordinasi dengan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/7/2026).

Menurut Megawati, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar anak-anak tidak mudah terpapar paham radikal yang dapat mengancam perkembangan karakter maupun kehidupan bermasyarakat.

“Harus ada langkah antisipasi agar anak-anak tidak terpapar kasus radikalisme,” ujar Megawati.

Ia menjelaskan, koordinasi tidak berhenti di tingkat provinsi. Ke depan, DP3ACSKB akan memperluas sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna menyusun langkah-langkah pencegahan serta mekanisme penanganan apabila ditemukan indikasi paparan radikalisme di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang mampu menjangkau anak-anak hingga tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Maslikan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara proaktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai ancaman radikalisme tidak dapat ditangani hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat.

“Perlu kerja nyata dalam melakukan upaya pencegahan radikalisme yang melibatkan semua pihak,” tegas Maslikan.

Selain menjalin koordinasi dengan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Densus 88 juga melakukan komunikasi dan penguatan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem deteksi dini, edukasi, dan pendampingan terhadap anak serta keluarga agar lebih siap menghadapi berbagai bentuk penyebaran paham radikal, termasuk yang berkembang melalui media digital.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, upaya pencegahan radikalisme di Bangka Belitung diharapkan dapat berjalan lebih komprehensif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa dari pengaruh ideologi kekerasan dan intoleransi.