Kendari – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali melibatkan komunitas seni budaya untuk membuat gerakan bersama pencegahan ancaman paham kekerasan radikalisme dan terorisme. Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Tenggara, BNPT mendorong keterlibatan masyarakat dalam menanggulangi bahaya radikalisme dan terorisme, khususnya dalam bidang pencegahan.
Hal itu salah satunya dilakukan dengan menggelar dialog dengan elemen masyarakat. Seperti yang dilakukan di kota Kendari hari ini, Kamis (20/07/17). Bertempat di Same Hotel Kota Kendari, BNPT mengundang seratusan lebih perwakilan masyarakat yang terdiri dari komunitas seni budaya Kendari, guru dan pelajar setingkat SMA, serta mahasiswa untuk terlibat aktif dalam dialog pencegahan terorisme yang kali ini mengangkat tema “sastra cinta damai, cegah paham radikal.”
Dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Dr. Hj. Andi Intang Dulung, M.Hi., yang membuka dialog ini, kegiatan ini dimaksudkan sebagai ikhtiar BNPT untuk mengajak masyarakat mewaspadai bahaya radikalisme dan terorisme dalam bingkai kesatuan NKRI. Terkait dengan penggunaan unsure seni budaya dalam upaya pencegahan terorisme, Andi Intang menjelaskan bahwa seni dan budaya memiliki kekuatan untuk mengubah pola pikir masyarakat, dari yang sebelumnya kaku menjadi lembut dan bermartabat. Termasuk untuk menjaga masyarakat agar tidak tercerabut dari budaya aslinya. Karenanya ia menilai bahwa aspek seni dan budaya dapat meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme dan terorisme.
Ia juga menjelaskan bahwa gelaran ini ditujukan untuk meningkatkan sinergitas masyarakat dengan pemerintah dalam hal pencegahan radikalisme dan terorisme, khususnya di kota Kendari. Termasuk di antaranya adalah peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam melakukan deteksi dini bahaya terorisme.
Kegiatan serupa telah mulai massif dilakukan oleh BNPT. Penanggulangan terorisme, termasuk ancaman bahayanya terhadap masyarakat di daerah, memang tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan penegakan hukum (hard approach), tetapi juga dengan pelibatan masyarakat, atau yang kerap disebut sebagai bagian dari soft approach.