Jakarta – Lembaga pendidikan harus menjadi role model moderasi beragama. Dari sekian banyak lembaga, yang paling otoritatif menjadi teladan praktik moderasi beragama adalah lembaga pendidikan, dimulai dari jenjang anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag. menyampaikan hal ini dalam acara Diskusi Publik Inovasi Moderasi Beragama di Gadjah Mada University Club Hotel Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Suyitno, lembaga pendidikan punya otoritas untuk menjadi percontohan moderasi beragama karena di dalamnya berkumpul para ahli dan pendidik. “Toleransi baru salah satu indikatornya moderasi beragama. Salah satunya lagi bagaimana satker termasuk satuan pendidikan juga menjadi role model praktik moderasi beragama,” kata Suyitno.
Karena itulah Badan Litbang dan Diklat melalui Balai Litbang Agama (BLA) Semarang menyelenggarakan lomba inovasi moderasi beragama dengan sasaran unit lembaga pendidikan. Di tiap kategori sekolah atau madrasah sudah terpilih pemenangnya.
“Belum banyak, masih ada juga ribuan satker kita yang belum melaksanakan, pemenang ini yang perlu didiseminasikan untuk menjadi role model. Bisa kita modifikasi, bisa kita jadikan model, agar kita tidak selalu memulai dari nol,” kata Suyitno.
Suyitno menegaskan, moderasi beragama bukan hanya program eksklusif Kementerian Agama. Moderasi beragama adalah program yang harus dilaksanakan oleh semua kementerian atau lembaga pemerintah.
Moderasi beragama kesannya hanya program kemenag, itu tidak benar. Belakangan kita punya Perpres Nomor 58 Tahun 2023. Di perpres itu moderasi beragama tidak hanya eksklusif program Kemenag tetapi juga program inklusif semua kementerian atau lembaga,” katanya.
Dijelaskan, Kementerian Agama diberi mandat oleh Presiden menjadi leading sector pelaksanaan program moderasi beragama. Ke depan akan diatur regulasi terkait evaluasi pelaksanaan moderasi beragama dan dilaporkan kepada prisiden minimal setahun sekali. Kemenag akan memastikan program moderasi berjalan di semua kementerian/ lembaga. Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga bagaimana anggaran, bentuk kegiatan, dan dampaknya.
“Tentu yang menegur bukan Kemenag, kemenag tidak bisa menegur kementerian lain. Yang menegur adalah presiden karena ini adalah amanah presiden,” tegasnya.