Tulungagung – 2 Narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung. Keduanya merupakan
pindahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas.
Napiter berinisial GDR dan M ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa
hukuman atas keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. Mereka
telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah
mengatakan kedua napiter tersebut diterima pada Kamis (07/11/2024)
lalu. Proses pemindahan napiter ini juga mendapat pengawalan ketat
Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kedua narapidana kasus terorisme diserahkan BNPT pada Kamis
(7/11/2024), dan kami telah menjalankan seluruh prosedur standar dalam
menerima kedua napiter tersebut,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Kedua napiter ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukuman atas
keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. GDR merupakan napiter
terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII) sedangkan M
diidentifikasikan sebagai napiter anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Keduanya telah divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.
“Kami melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan mereka,
memeriksa kesehatan, serta memastikan semua dokumen lengkap,” ujar
Budiman.
Selama berada di Lapas Tulungagung, kedua napiter ini akan menjalani
program pembinaan khusus. Program pembinaan ini meliputi pelatihan
keterampilan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian
dari upaya rehabilitasi sosial.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk mendukung rehabilitasi mereka agar
bisa kembali menjadi warga negara yang baik. Melalui program pembinaan
ini, harapannya adalah para napiter dapat berubah dan dapat diterima
di masyarakat saat masa hukuman selesai,” pungkasnya.