Banda Aceh – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di wilayah Aceh dirasa belum layak untuk ditempati narapidana kasus tindak pidana terorisme dalam menjalani masa pidana dan pembinaanya hal tersebut dikatakan
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv PAS Kanwil Kemenkum HAM Aceh), Drs. Meurah Budiman, SH, MH, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Penempatan Narapidana Terorisme di Provinsi Aceh yang digelar Direktorat Peneggakan Hukum Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (28/2/2019).
“Memang kami tadi berpendapat bahwa kalau di Lapas atau Rutan yang ada di Aceh ini belum layak untuk ditempatkan napi terorisme. Karena baik dari sarana dan prasarana maupun SDM nya masih sangat terbatas. Apalagi di UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan yan gada di Aceh ini belum ada Lapas atau Rutan yang sifatnya Maximum security,” ujar Drs. Meurah Budiman, SH, MH disela-sela Rakor tersebut .
Jadi oleh karena itu untuk saat ini kami meminta dan mengharapan tidak ada napi Terorisme yang ditempatkan atau dibina di Lapas maupun Rutan yang ada di Aceh.
Dikatakan Meurah Budiman , alasan mendasar lain mengapa Lapas ataupun rutan di Aceh ini enggan menerima napi terorisme dikarenakan di Aceh sekarang banyak narapidana yang terlibat kasus narkoba. Hal ini harus dihindari untuk mencegah terjadinya kolaborasi, dalam artian kolaborasi pemahaman dan kerjasama mereka di antara napi kasus terorisme dengan narapidana kasus narkoba.
“Karena para pengedar, pecandu narkoba yang dibina di Lapas atau Rutan Aceh ini mereka memiliki banyak uang. Bisa saja mereka nantinya direkrut oleh napi terorisme untuk modal bagi mereka dalam membiayai kegiatan-kegiatan terorisme. Dan tentunya hal tersebut akan lebih berbahaya lagi baik terhadap napi narkoba maupun napi terorisme yang ada di Aceh,” ujarnya.
Apalagi menurutnya kondisi Lapas dan Rutan yang ada di Aceh ini sendiri sudah over capacity. “Dari kapasistas Lapas 150 napi ada yang dihuni 450 orang. Lalu ada juga kapasitas 70 orang dihuni 350 orang, jadi tidak mungkin untuk menempatkan napi terorisme itu di Lapas atau Rutan yang ada di Aceh ini,” ujarnya
Untuk itu dirinya berharap kedepan penempatan napi terorisme baik yang divonis di Aceh atau berasal dari Aceh maka pembinaannya bisa ditempatkan di Lapas yang ada di luar wilayah Aceh, Hal ini tentunya ini untuk kepentingan pembinaan yang lebih baik dan pengamanan yang lebih maksimum security.
“Jadi bisa ditempatkan di Lapas atau Rutan yang lebih maksimum security, apakah itu di Gunung Sindur atau di Nusa Kambangan atau di UPT lainnya di provinsi lain yang terdekat dengan Aceh untuk memudahkan kunjungan oleh pihak keluarganya. Untuk itu kami juga bertrima kasih dengan adanya Rakor antar apparat penegak hukum ini karena sangat penting terkait dengan rencana penempatan napi terorisme di Lapas maupun rutan,” ujarnya mengakhiri