Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tepat langkah pemerintah mendata para terduga teroris pelintas batas untuk menentukan status kewarganegaraan.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendata seluruh WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas.
“Tepat jika Menko Polhukam menginstruksikan agar BNPT mendata mereka yang bergabung dengan ISIS yang telah memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Hikmahanto, dikutip dari Kompas, Selasa (18/2/2020).
Sebab, kata Hikmahanto, pemerintah harus lebih dulu menetapkan status kewarganegaraan para terduga teroris pelintas batas secara administratif.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM para terduga teroris telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Secara hukum, kata Hikmahanto, mereka telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Tahun 2006.
“Pasca penerbitan Surat Keputusan Menteri, kalaulah ada WNI yang telah ditegaskan kehilangan kewarganegaraan maka mereka tentu bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Hikmahanto.
Kemudian, para terduga teroris pelintas batas dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembatalan Surat Keputusan Menteri tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.
“Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia,” kata Mahfud seusai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut-paut aksi terorisme orang tuanya. Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud menjawab, pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada ortunya atau tidak, yatim piatu (atau tidak),” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah akan terus menelusuri jumlah terbaru dari WNI teroris pelintas batas dan terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan beberapa negara lainnya.
“Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas tentang orang-orang yang dianggap terlibat bergabung dengan ISIS,” ucap Mahfud.