Jakarta – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Mahmud Ezzat, pemimpin tertinggi kelompok Ikhwanul Muslimin yang telah dilarang. Vonis dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah melakukan terorisme. Demikian surat kabar milik pemerintah Al-Ahram melaporkan.
“Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis (8/4/2021) menghukum Mahmoud Ezzat, pemimpin tertinggi sementara Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai teroris, dengan penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme,” bunyi surat kabar dilansir AFP via detikcom, Jumat (9/4/2021).
Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah melarikan diri selama beberapa tahun. Sumber pengadilan mengatakan, pria berumur 76 tahun itu dinyatakan bersalah karena menghasut untuk membunuh dan memasok senjata selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada 2013.
Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati secara in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah.
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit setelah sebuah bom mobil menghantam konvoinya di Kairo pada 2015.
Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir pada 2013, beberapa bulan setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi, yang berasal dari gerakan tersebut. Morsi digulingkan pada 2013 oleh militer yang saat itu dipimpin oleh Abdel Fattah al-Sisi, yang sejak itu menjadi presiden.
Didirikan pada tahun 1928, gerakan tersebut memantapkan dirinya pada pertengahan abad kedua puluh sebagai gerakan oposisi utama di Mesir. Ezzat dilaporkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada 1960-an, dan menghabiskan waktu di penjara selama era pemerintahan mendiang Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat dan Hosni Mubarak.