Kualalumpur – Kepolisian Malaysia kembali menangkap seorang WNI yang disinyalir terlibat jaringan kelompok radikal ISIS. Penangkapan itu dilakukan pada suatu operasi yang dilakukan sejak 23 Desember 2017 – 17 Januari 2018.
Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Mohamad Fuzi Harun di Kuala Lumpur, Senin kemarin, mengatakan kedua pelaku berumur 25 dan 23 tahun masing-masing bekerja sebagai buruh bangunan dan guru agama di sebuah sekolah agama swasta. Dari kedua pelaku itu, yang berstatus guru agama warga negara Malaysia, sedangkan WNI yang buruh bangunan.
“Guru agama tersebut merancang untuk menlancarkan serangan ke pusat hiburan sekitar Lembah Klang selain merampok, menculik, dan membunuh orang bukan Islam di luar pahamnya,” ujar Tan Mohamad Fuzi Harun dikutip dari antaranews.com.
Sementara itu, WNI yang ditahan diduga merancang serangan untuk merampas senjata api dari tempat penyimpanan senjata api di kantor Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Bukit Aman dan Balai Polis Travers. Mohamad Fuzi mengatakan pelaku turut merancang mencuri senjata api di kantor polisi lain dan juga markas tentara untuk digunakan dalam serangan di Malaysia dan Indonesia.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pernah membuat pemantauan di sekitar Jalan Pudu pada November tahun lalu. Saat itu, pelaku bersenjatakan pisau dan mencari orang Buddha untuk dibunuh sebagai tindakan balas dendam terhadap kekejaman pemerintah Myanmar atas umat Islam Rohingya.
Keduanya dijerat hukum pidana Malaysia yaitu Bab VIa – Kesalahan Berkaitan Terorisme, Hukum Pidana (Akta 574).