Jakarta – Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah berencana hendak membubarkan organisasi massa anti-Pancasila. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian untuk melaksanakan rencana tersebut.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan catatan Kemdagri sudah memantau pergerakan ormas-ormas yang diindikasikan anti-Pancasila yang berada di tingkat provinsi, selain HTI. ”Harus dicermati dahulu dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam (9/8/2017).
Tjahjo sedang berkoordinasi dengan lembaga/instansi lainnya sebelum mengusulkan pembubaran sebuah ormas. “Karena level propinsi, ya dikoordinasikan ke daerah tersebut, apa bukti dan data-datanya klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta-merta, harus ada proses yang panjang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.