Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa label teroris hanya disematkan pada kelompok kriminal bersenjata (KKB), bukan untuk masyarakat Papua secara keseluruhan.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Paulus Waterpauw, mengatakan bahwa Tak hanya kepada aparat, warga sipil di Papua juga menjadi korban.
“Mereka ini bukan seluruh warga masyarakat Papua. Mereka hanya sekelompok, makanya kenapa disebut KKB yang kemudian sekarang dilabelkan sebagai teroris,” kata Paulus dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/5/2021).
“Tidak seluruh masyarakat. Jadi jangan kita baper, bahwa sekarang di stigma sebagai kelompok teroris. Tidak. Itu kelompok saja. Ada empat atau lima,” imbuhnya.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah membuat kajian untuk nantinya diuji di pengadilan terkait kelompok-kelompok yang dapat diputuskan sebagai organisasi teroris. Pengadilan, kata dia, yang akan memberikan keputusan terhadap kebijakan itu.
Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, penempatan status teroris terhadap KKB akan membantu proses hukum yang berlangsung.
Paulus menambahkan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri dapat dikerahkan untuk melacak dan memutus aliran dana terhadap kelompok ini.
“Siapa yang menyokong mereka, siapa yang mendanai mereka, ini yang menariknya di sini. Itu ada ruang yang bisa dimasuki oleh teman-teman Densus 88 untuk menangani ini semua,” kata dia.
Pemerintah secara resmi memasukkan KKB sebagai organisasi teroris berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa penetapan status teroris itu lantaran KKB dianggap semakin brutal melakukan penyerangan dan kekerasan. Bahkan, kata Mahfud, mengakibatkan korban warga sipil.
Sementara itu, KKB membalikkan pernyataan pemerintah. Kelompok bersenjata ini menyebut militer Indonesia yang selama bertahun-tahun justru melakukan kekerasan ke warga Papua.