Kumham Sumsel Komitmen Ciptakan Perda Selaras dengan Nilai-Nilai Pancasila

Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Selatan berkomitmen menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras
dengan nilai-nilai Pancasila. Komitmen itu disampaikan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya
saat menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum Advokasi dan
Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas
Akhmad Tajuddin, di aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin
(30/10/2023).

Dalam koordinasi tersebut, dibahas mengenai Internalisasi dan
Institusionalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi
dan peraturan perundang-undangan.

Ilham Djaya menyampaikan bahwa ia dan jajaran berkomitmen penuh dalam
menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan nilai-nilai
Pancasila.

“Saat ini Kemenkumham Sumsel memiliki 21 orang fungsional Perancang
Peraturan Perundang-undangan dan 6 orang fungsional Analis Hukum yang
sangat berperan dalam proses pembentukan regulasi dan peraturan
perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan produk hukum lain,
salah satunya menjadikan Pancasila sebagai dasarnya,” ujarnya.

Ilham sepakat bahwa nilai-nilai Pancasila sudah terkristalisasi dalam
kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam pembuatan aturan bermasyarakat
tersebut harus mengandung nilai-nilai Pancasila di dalamnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi
BPIP, Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa ia dan jajaran tidak
henti-hentinya menyebarkan pemahaman Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kemas, Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 mengatur nilai-nilai
Pancasila ke dalam 25 indikator. Indikator tersebut menjadi parameter
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan
Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses harmonisasi
dengan memasukan parameter Pancasila, sehingga regulasi tersebut dapat
selaras dengan nilai Pancasila,” kata Kemas.

Kemas melanjutkan, bahwa BPIP lebih berfokus pada penyelarasan perda
terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham berfokus pada
harmonisasi dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi
dalam hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kemas juga memperkenalkan aplikasi SILaRas,
yaitu Sistem Informasi layanan sinkronisasi substansi rancangan
dan/atau peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka
sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
Tujuannya untuk percepatan layanan sinkronisasi rancangan dan/atau
Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan Pancasila.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala
Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin,
Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil
Kemenkumham Sumsel.

Sementara dari jajaran BPIP dihadiri oleh Direktur Penyusunan
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, R.D.M. Johan Johor Mulyadi beserta
Agam Madani & Alvin Fajar Sugesta selaku Staf BPIP.