KPPPA Tetapkan Perlindungan 4 Kategori Anak Terhadap Bahaya Radikalisme

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ikut menyoroti perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

Tindak pidana terorisme dan radikalisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan itu dampaknya begitu luas di masyarakat yang menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, Hasan, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Baca juga : Kapolri: Satuan Penindak Terorisme adalah Brimob Bukan Densus 88 Antiteror

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme.

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya:

(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2) Konseling tentang bahaya terorisme;

(3) Rehabilitasi sosial; dan (4) Pendampingan sosial.

Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari bahaya radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada empat kategori berikut, yakni:

  1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.
  2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak pidana terorisme.
  3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.

4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan atau alami sendiri.