KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisme di Ruang Digital, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan Anak

Jakarta – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengingatkan risiko paparan radikalisme yang dapat menyasar anak melalui ruang digital tanpa pengawasan orang tua. Ia menilai penggunaan gawai yang tidak didampingi membuka peluang anak berinteraksi dengan pihak tak dikenal, termasuk jaringan ekstremisme.

“Sekarang banyak orang tua yang mengira anaknya aman di kamar, padahal bisa saja berkomunikasi ke mana-mana lewat handphone dan tersambung dengan jaringan terorisme,” ujar Kawiyan dalam diskusi di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan temuan Densus 88 Antiteror Polri yang mencatat 110 anak tergabung dengan jaringan terorisme dan 70 anak terpapar ideologi kekerasan melalui media sosial. Data tersebut menunjukkan ruang digital memiliki risiko serius jika tidak disertai pendampingan.

Kawiyan menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi itu mengatur kewajiban platform digital, mulai dari klasifikasi risiko layanan, verifikasi usia, moderasi konten, penghapusan konten berbahaya, hingga penyediaan fitur pelaporan.

Meski demikian, ia menegaskan peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Komunikasi terbuka dinilai penting agar anak berani melaporkan konten mencurigakan yang ditemui di media sosial.

“Orang tua tetap punya kewajiban membangun komunikasi terbuka. Kalau anak menemukan sesuatu di media sosial, dia akan menyampaikannya,” katanya.

PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan pada tahap awal menyasar sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah sesuai aturan terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.