Kotak Amal Untuk Pendanaan Teroris Langgar Hukum

Nusa Dua – Mabes Polri merilis hasil investigasi terkait keberadaan sekitar 13 ribu kotak amal di minimarket yang ternyata digunakan untuk pendanaan terorisme. Hal itu dinilai sebagai cara-cara yang melanggar hukum.

“Mencari dana dengan memanfaatkan kotak amal, ini melanggar hukum,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar di Nusa Dua, Bali, akhir pekan kemarin.

Saat ini, investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kasus itu. “Kegiatan fenomenal kotak amal sedang diinvestigasi dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian,” imbuh Boy Rafli.

Dia menambahkan, ada pihak-pihak yang diduga jaringan radikalisme dan teroris yang mencari dana dengan kotak amal. Ia akan terungkap siapa pelaku dan pengorganisir kotak amal yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan teroris.

“Saya yakin nanti siapa yang mengorganisir itu akan diproses secara hukum,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

Boy mengimbau kepada warga untuk lebih hati-hati ketika memberikan sumbangan di kotak amal yang tidak jelas asalnya dan organisasinya yang menyediakan kotak amal.

“Kita lebih hati-hati bersedekah, itu mulia. Tapi kotak amal ini berkaitan organisasi terlarang,” kata dia.

Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia. Dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal melalui media kotak amal ini merupakan strategi yang dilakukan kelompok radikal sebagai bentuk sumbangan dana untuk pembiayaan seperti pelatihan fisik dan persenjataan.

Selanjutnya juga untuk fasilitas bagi para buronan teroris serta akomodasi berpergian ke negara Islam yang masuk dalam kategori basis keras.