Korsel Tingkatkan Kewaspadaan Terorisme Diplomatik di 5 Negara

Jakarta – Korea Selatan pada Kamis, 2 Mei 2024 meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara. Langkah ini diambil setelah ada informasi intelijen bahwa Korea Utara mungkin akan berupaya membahayakan para pejabat diplomatik.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dalam sebuah pernyataan menjelaskan lima kantor diplomatik tersebut adalah kedutaan besar Seoul di Kamboja, Laos dan Vietnam, serta konsulat di Vladivostok, Rusia, dan Shenyang. Tingkat kewaspadaan terorisme dinaikkan dari level “Perhatian” ke “Peringatan”, tingkat tertinggi kedua dari empat klasifikasi kewaspadaan Korea Selatan. Level tersebut mengindikasikan kemungkinan besar terjadinya serangan, kata kementerian luar negeri.

Dikutip dari Reuters, Kamis (2/5) Kementerian juga mengatakan Pusat Penanggulangan Terorisme Nasional Korea Selatan mengadakan pertemuan hari ini untuk membahas langkah-langkah melindungi kantor diplomatik dan para pejabat yang bekerja di sana.

Secara terpisah, Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan mengatakan pihaknya melihat “sejumlah indikasi bahwa Korea Utara sedang bersiap melakukan serangan teroris terhadap pejabat diplomatik dan warga negara Korea Selatan”, namun tidak menjelaskan sifat ancaman yang dimaksud. Pyongyang telah mengirimkan agen ke lima negara tersebut untuk memperketat pengawasan terhadap misi Korea Selatan.

Korea Utara melalui media pemerintah mengkritik tuduhan terorisme sebagai upaya yang dipimpin Amerika Serikat untuk mendiskreditkan lawan-lawan Washington.

Selama Perang Dingin, Korea Utara dituduh melakukan beberapa serangan terhadap sasaran sipil, termasuk pengeboman di bandara Seoul dan sebuah pesawat Korea Selatan di dekat Myanmar pada 1987.

Serangan tersebut mendorong Amerika Serikat untuk memasukkan Korea Utara ke dalam daftar hitam terorisme. Namun Washington menghapus Pyongyang dari daftar tersebut pada 2008 untuk memfasilitasi pembicaraan mengenai penghentian program senjata nuklir Korea Utara. Amerika Serikat kembali memasukkan Korea Utara ke dalam daftar negara sponsor terorisme pada 2017, dengan alasan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang dilakukan dengan agen saraf VX di sebuah bandara di Malaysia.