Korban Aksi Terorisme Harus Mendapatkan Perhatian dan Perlindungan

Jakarta – Langkah kebijakan perlindungan dan pemulihan terhadap korban aksi terorisme pada hakikatnya merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum tindak pidana terorisme. Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, tindak pidana terorisme telah juga menimbulkan duka kemanusiaan bagi korban dan keluarganya sebagai akibat yang terkena dampak.

Berdasarkan data yang dhimpun dari Kepolisian RI, Media dan sejumlah organisasi korban seperti Yayasan Nurani dunia, Yayasan Isana Dewata, Media, Forum Kuningan, komite marriot dan Yayasan Penyintas Indonesia tercatat ada ± 1100 Korban akibat aksi terorisme dalam kurun waktu 2002-2017. Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dibutuhkan upaya yang luar biasa dan terintegrasi sebagai upaya Negara dalam memberikan perhatian khusus terhadap korban aksi terorisme.

Hal tersebut dikatakan Direktur Perlindungan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Drs. Herwan Chaidir dalam sambutannya yang dibacakan Kasubdit Pemulihan Korban, Kolonel Czi. Roedy Widodo, saat membuka acara Konsiyering Penilaian Kebutuhan Korban Terorisme yang digelar di Hotel Cipta Jakarta, Selasa (17/10/2017).

“Berdasarkan konsep tersebut, tentunya peran negara dalam menciptakan suatu kesejahteraan sosial, kenyamanan dan keamanan, tidak cukup hanya terbatas pada upaya efektif penegakan hukum saja, tetapi lebih dari itu, wajib memberikan perlindungan yang sangat diperlukan bagi korban yang memang sangat memerlukan pemulihan kerugian, baik fisik (ekonomi, kesehatan) maupun psikis (trauma),” ujar Brigjen Pol Herwan Chaidir.

Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1987 ini menjelaskan, upaya dan peran Negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya khususnya dari ancaman terorisme, telah sejalan dengan tujuan Pembentukan Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Pada alinea keempat disebutkan bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata mantan Kasubden Bantuan Densus 88/Anti Teror Polri ini.
.
Amanat tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur Pemerintah bersama masyarakat, guna menciptakan ketahanan nasional yang tangguh khususnya dalam rangka menghadapi ancaman, tantangan, hambatandan gangguan dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.

“Pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla sendiri memiliki 9 (sembilan) agenda prioritas nasional yang dikenal dengan sebutan Nawacita. Dimana pada poin pertama yang harus dilakukan Pemerintah adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” tutur pria kelahiran Palembang, 7 Oktober 1963 ini..

Menurutnya, pelaksanaan pemulihan korban aksi terorisme selama ini masih terkesan sektoral dan tidak terkoordinasi dengan baik yang berakibat menjadi penghambat percepatan pemulihan terhadap korban. Untuk itu dalam acara konsiyering ini dirinya merasa senang telah menunjukan adanya langkah nyata kebersamaan dalam upaya menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam rangka penanggulangan terorisme khususnya yang terkait penanganan korban.

“Kepentingan korban sebagai pihak yang terkena dampak dari aksi terorisme harus menjadi faktor penting yang perlu diprioritaskan dan mendapatkan perhatian khusus dari negara serta dukungan keluarga serta masyarakat luas,” ujarnya

Untuk itu, upaya sinergitas kelembagaan dalam penyelenggaraan Konsinyering ini diharapkan menjadi salah satu embrio bagi tercapainya sistem perlindungan dan pemulihan korban aksi terorisme yang ideal.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini para korban dapat memperoleh manfaat dan menjadikan Konsinyering ini sebagai momentum yang berharga dalam upaya penanganan korban aksi terorisme,” ujar mantan Kapolres Gorontalo dan Kapolres Pahowato ini mengakhiri sambutannya.