Bogor – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengkoordinasikan bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait guna menindaklanjuti perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.
Dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan di Hotel Santika Bogor, Selasa (4/8/2020), Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Drs. Herwan Chaidir menegaskan perlu upaya cepat oleh masing-masing K/L dalam menindak lanjuti PP ini.
“Ini merupakan langkah yang sangat positif dari negara, rakyat menunggu, khususnya para penyintas. Kita harus berpacu dengan waktu untuk memberikan pelayanan, setelah menunggu 1 tahun untuk PP ini”, ungkap Brigjen Pol. Herwan Chaidir
Lebih lanjut, alumni Akpol tahun 1987 ini mengungkapkan, output dari masing-masing K/L nantinya akan sangat mendukung dalam menjalankan PP ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya penyintas (korban) dari aksi terorisme ini bisa lebih maksimal.
“Teman-teman dari berbagai kementerian yang terkait, baik dari Kemlu, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemendagri, dan lainnya kita harap outputnya hari ini bisa disegerakan, mekanismenya bagaimana, koordinasinya bagaimana, sehingga bisa segera memberikan pelayanan pada masyarakat, mereka telah lama manunggu ini,” ungkap mantan Kapolres Gorontalo ini.
Untuk itu perwira tinggi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Detasemen Bantuan Densus 88/Anti Teror Polri ini pun berharap, setelah konsinyering ini, PP No.35 Tahun 2020 dapat dijalankan dengan lancar dan berkualitas guna memberikan pelayanan kepada penyitas aksi terorisme.
“Diharapkan ada hasil yang diperoleh, apa upaya yang akan kita lakukan dalam satu setengah tahun ini, pelayanan ini harus kita segerakan. Karena ini adalah pelayanan yang diberikan negara, harus lancar, cepat dan berkualitas,” ungkap mantan Kapolres Pohuwato ini mengakhiri.