Konten Terorisme, Dibersihkan, Kemenkominfo Cabut Blokir Telegram

Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut pemblokiran aplikasi Telegram mulai hari ini pukul 10.46 WIB, Jumat (11/8/2017). Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan, Telegram menunjukkan komitmen dengan membuat tata cara (Standard Operating Procedure/SOP) tentang penangan konten-konten negatif khususnya radikalisme dan terorisme.

Pencabutan blokir di website sebagai tindak lanjut setelah CEO Telegram Pavel Durov mengunjungi Menteri Kominfo Rudiantara membahas mekanisme pencabutan blokir. Menkominfo menyebutkan bahwa juga disepakati service level, penangan konten negatif atas permintaan pemerintah RI ditangani pada hari yang sama. Permintaan pemerintah juga bisa berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Telegram juga sudah mulai membersihkan konten-konten negatif khususnya radikalisme atau terorisme pada platform (mesinnya). Mereka menyiapkan script atau program kecil untuk melakukan berbagai penyaringan di program Telegramnya sendiri. Kami menghargai upaya-upaya yang sudah sudah dan akan dilakukan bersama. Semoga dunia maya kita, kontennya semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rudiantara kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).

Perusahaan aplikasi yang memiliki kantor pusat di Rusia ini juga menunjuk perwakilan sebagai penghubung dengan Pemerintah RI yang mampu berbahasa Indonesia. Berdasarkan catatan Kemenkominfo, dari lima penyedia layanan media sosial terbesar di Indonesia, respons Telegram tertinggi sebesar 93,3% untuk memblokir sejumlah konten negatif di saluran publik mereka. Namun, Telegram baru melakukan itu setelah Kemkominfo memblokir aplikasi mereka pada 14 Juli lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan pencabutan blokir mulai Kamis (10/8/2017). Namun, karena proses di ISP membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Baru pada Jumat (11/8/2017) pukul 10.46 WIB pemblokiran efektif dicabut dan Telegram dapat diakses lewat website..

Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir 11 DNS sehingga aplikasi Telegram tak dapat diakses lewat website pada 14 Juli 2017 lalu. Kemkominfo menyatakan sudah berupaya untuk menghubungi Telegram sejak Maret 2015 tetapi tidak mendapat respons. Belakangan, Durov mengatakan bahwa pihaknya lambat dalam merespons permintaan Kemkominfo.

Durov pun lantas menemui Rudiantara Selasa (1/8/2017). Dia mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah menutup konten negatif dalam lalu lintas percakapan publik. Telegram, kata dia, akan menjaga keamanan komunikasi pribadi dan tak akan dibuka ke pihak manapun, termasuk pemerintah Indonesia.

Durov juga menjanjikan akan merespon dengan cepat permintaan menutup konten terkait terorisme dan radikalisme. Selama di Indonesia, Durov pun bertemu dengan berbagai kalangan membahas langkah yang efisien meminimalisir propaganda ISIS. Pada Januari 2016, Durov membuat cuitan menyatakan menghapus 660 saluran komunikasi terkait ISIS.