Kompol Arief joko Kabags Ops Polresta Solo sebagai salah satu narasumber menyampaikan SOP Penanganan aksi terorisme di lingkungan Polresta Solo, SOP ini bisa dibandingkan dengan penanganan Polresta Solo saat aksi Nur Rohman ketika melakukan aksi teror di kantor Polresta Solo. Arief Joko mengharapkan SOP yang disusun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini sesuai dengan langkah penanganan perkara aksi teroris Anatomi Of Crime Kronologi, yakni membuat laporan polisi, menutup tempat kejadian perkara (TKP), mendatangi tim labfor dan inafis, mendatangkan tim jihandak, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris melakukan penyitaan barang bukti, aksi terorisme tidak saja menyasar institusi tetapi juga personal, bahkan personil TNI yang sedang memegang senjata pun tidak lepas dari aksi teroris tindak pidana terjadi dihalaman Mapolresta Surakarta yang dilakukan Nur Rohman
Dalam diskusi pembahasan FGD ini AKBP Drs. Dominggus Pahnael, MM selaku Kasie Pam Wiswan Dit Pam Obvit Baharkam Mabes Polri. SOP memaparkan bahwa SOP ini telah melalui beberapa tahapan dengan melakukan pengumpulan data di 8 Wilayah di Indonesia, dalam tinjauan dilapangan masih banyak stakeholder belum memiliki kepedulian terhadap keamanan objek-objek vital, karena itu Direktorat Perlindungan BNPT sesuai dengan ketentuan Hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak Pidanan terorisme Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang kerjasama Penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan oleh lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, dan Peraturan Kepala BNPT Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, memandang perlu melakukan penyusunan SOP Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Selanjutnya Pada session pemaparan Para Narasumber menyampaikan mengenai SOP Penanganan ancaman dan serangan teroris di SPK disusun sesuai dengan kaidah-kaidah pengetahuan dan penelitian yang dilakukan Tim Ahli di Direktorat Perlindungan BNPT, SOP disusun dengan memperhatikan beberapa elemen-elemen seperti infrastruktur fisik, perangkat lunak dan manusia, SOP di bagi dengan situasi Pra Kejadian, Kejadian dan Paska kejadian kemudian tingkat ancaman terorisme pada SPK dibagi beberapa situasi yang disebut dengan Kondisi aman, kondisi rawan, kondisi darurat serta tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan pada kondisi tersebut, dengan pembahasan SOP ini BNPT mengharapkan mendapatkan masukan peserta FGD agar terbangun sinergi lintas sektoral BNPT, Polri, TNI, Kemendikbud dan Stakeholder sekolah internasional terkait untuk bersama mencegah Ancaman terorisme di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)