Komisi Uni Afrika Makin Khawatir dengan Pendanaan Terorisme di Afrika

Addis Ababa  – Komisi Uni Afrika (UA) menyatakan kekhawatiran yang
mendalam terkait pendanaan berkelanjutan untuk kegiatan teroris di
Afrika. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dewan Perdamaian dan
Keamanan Uni Afrika dalam sebuah komunike yang dikeluarkan usai
pertemuan mengenai kontraterorisme di Afrika belum lama ini.

“Dewan ini menyatakan kekhawatiran yang mendalam atas pendanaan yang
berkelanjutan untuk kegiatan terorisme, terutama hubungan yang
berkembang antara terorisme dan kejahatan terorganisasi transnasional,
termasuk perdagangan narkoba, eksploitasi dan perdagangan sumber daya
alam dan mineral secara ilegal, serta aliran keuangan ilegal yang
memiliki dampak melemahkan perekonomian nasional negara-negara
anggota,” demikian bunyi komunike tersebut.

Lebih lanjut, dewan itu menyatakan kekhawatiran atas meningkatnya
ancaman terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Afrika yang
ditimbulkan oleh penyebaran terorisme dan ekstremisme kekerasan di
seluruh benua itu, yang merongrong upaya UA untuk menghentikan
kekerasan bersenjata api di Afrika pada 2030 mendatang.

Dewan itu mengatakan bahwa ancaman perdamaian dan keamanan di Afrika
telah mengganggu kemajuan menuju realisasi aspirasi cetak biru
pembangunan Agenda 2063 Afrika dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dewan itu juga “mengutuk keras semua tindakan terorisme dan
ekstremisme kekerasan yang dilakukan di Benua Afrika oleh pihak mana
pun, di mana pun, yang dalam situasi apa pun tidak dapat dibenarkan.”

Pernyataan tersebut menegaskan kembali tekad UA untuk membebaskan
Afrika dari masalah terorisme dan ekstremisme kekerasan. Mereka juga
menyerukan semua negara anggota untuk tidak memicu, menghasut,
mengorganisasi, memfasilitasi, berpartisipasi dalam pembiayaan, atau
mendorong kegiatan teroris.

Dewan tersebut mendorong negara-negara anggota UA untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan wilayah masing-masing
tidak digunakan sebagai tempat berlindungnya teroris.