Komisi III DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Karena Terbukti Dukung ISIS

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Karena Terbukti Dukung ISIS

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan langkah pemerintah membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut mendukung kelompok teroris ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya HRS [Habib Rizieq Shihab]. Ini yang lebih bahaya,” ujar Sahroni, sebagaimana dikutip cnnindonesia, Rabu (30/12).

Ia pun menyebut keputusan pemerintah untuk aktivitas FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi.

Lebih lanjut, ia meminta kepada aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keputusan pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang dalam kebijakan yang lebih detail.

“Dengan adanya keputusan ini, kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, dan polisi untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah,” ucap Sahroni.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.