Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak 77 aduan Aparatur Sipil Negara ( ASN) terkait radikalisme yang masuk melalui portal aduanasn.id.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, 77 aduan tersebut mencakup 29 terkait intoleransi, 17 aduan terkait anti-NKRI, 11 aduan radikalisme, 3 aduan anti-Pancasila dan 17 aduan lainnya.
Namun, menurut Ferdinandus, dari seluruh aduan tersebut hanya ada 11 aduan yang benar-benar diterima karena menyertakan bukti berupa tautan posting di media sosial ASN bersangkutan.
Sementara, beberapa aduan lainnya bersifat uji coba dari sejumlah pihak dan puluhan aduan lain dianggap tidak relevan. Sebuah aduan akan dianggap tidak relevan jika tidak menyertakan bukti berupa tautan posting serta informasi rinci seperti dari mana ASN tersebut berasal.
” Aduan yang lengkap dengan bukti cuma ada 11. Sisanya tidak lengkap, jadi bisa dikatakan tidak relevan,” kata pria yang akrab disapa Nando, dikutip Kompas.com, Selasa (25/11).
Ia melanjutkan, laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh tim dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung. Jika kemudian terbukti, ASN yang bersangkutan akan diberi teguran. “Sanksi paling ringan teguran. Paling berat bisa pencopotan hingga pemberhentian,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerjasama meluncurkan platform portal aduan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal itu bernama www.aduanasn.id.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.
Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerjasama tersebut, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.