Jakarta – Di tengah penyebaran virus corona seperti saat ini, penyebaran hoaks terkait virus corona di media sosial ikut juga menyebar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mendeteksi ada sekitar 474 isu hoaks tersebar di platform digital seperti facebook (Fb), twitter, instagram, hingga youtube.
“Kami menemukan melalui siber drone Kominfo begitu banyak disinformasi dan hoaks yang beredar di masyarakat, hingga saat ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari seribu sebaran di platform digital, ” kata Menteri Informasi dan Komunikasi Jhonny G Plate dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB, Rabu (8/4/2020).
Plate menyampaikan saat ini Kominfo sudah menempuh beberapa langkah untuk mengatasi hoaks seperti berkomunikasi dengan beberapa platform digital global. Dia mengatakan, platform tersebut yakni Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube dengan total laporan keseluruhan sebanyak 1.125 sebaran.
“Dapat kami sampaikan langkah-langkah pertama yang kami lakukan di saat-saat keadaan darurat kesehatan seperti ini, adalah berkomunikasi dengan platform digital global di antaranya dengan Facebook, dengan Twitter, Instagram dan YouTube. Dari 1.125 sebaran hoaks, kami telah menyampaikan keseluruhannya sebanyak 1.125 sebaran hoaks yang pertama pada Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan YouTube 6,” jelas Jhonny.
“Dan yang sudah ditindaklanjuti oleh platform-platform global sebanyak 359, 303 oleh YouTube, 3 Instagram dan 53 oleh Facebook dan terakhir oleh YouTube sampai hari ini kami masih mengusahakannya,” ujarnya.
Plate menjelaskan, Masih terdapat 766 sebaran isu hoaks yang beredar atau yang terdapat di dalam platform-platform digital. Kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan platform digital ini di Amerika Serikat dan perwakilan di Indonesia untuk melaksanakan take down atau blokir disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing.
Lebih lanjut, ia menegaskan disinformasi tidak boleh ada di semua kategori, karena semua bentuknya adalah pelanggaran hukum. Baik hukum pidana atau undang-undang (UU) ITE yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 27 dan 28 di UU ITE bahwa ada sanksi pidana dan denda, baik yang memproduksi hoaks dan mengedarkannya. Jadi jangan membuat dan mengedarkannya karena akan berdampak secara hukum,” ujarnya.
Plate juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dan jangan sampai mengonsumsi dan memproduksi hoaks sebab akan ada dampak hukumnya. Plate juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terkait isu hoaks tersebut.