Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Niken Widiastuti, Foto by netralnews.com

Kominfo Minta Pers Cegah Penyebaran Info Hoax di Dunia Maya

Ambon – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Niken Widiastuti berharap, pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita hoax atau berita bohong. Hal itu dikatakannya dalam Diskusi Publik, “Pers Maluku Sebagai Penjaga Perdamaian dan Pendorong Pembangunan” dalam rangkaian acara memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Maluku, Selasa, (7/2/2017).

“Maraknya berita hoax, berimplikasi pada potensi timbulnya gejolak sosial hingga bentrok horizontal. Oleh karen itu, pers harus menjujung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik sebagai penjaga kebenaran dan demokrasi,” ungkap Niken dalam rilis yang diterima dari panitia HPN.

Pers sebagai pilar keempat, lanjut Niken, telah memiliki pengaruh yang sangat besar. Meski seiring perkembangan zaman, sudah muncul media sosial, namun kepercayaan dan pengaruh pers arus utama, tetap besar. Menurut Niken, justru karenanya, profesionalisme pers semakin dibutuhkan dalam mengurangi berita bohong di media sosial.

Di acara yang sama, Ahli Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Wina Armada Sukardi mengemukakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, untuk pers harus tetap menjaga akurasi dan valitidas sebuah informasi dibanding dengan kecepatan dalam pembuatan berita. Maka dari itu, pers harus tunduk dan taat kepada kode etik jurnalistik.

Pers Indonesia, menurut Wina, tak bisa dipisahkan dalam perjuangan memperoleh kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, pers Indonesia harus memiliki tanggung jawab sosial kebangsaan, selain juga tanggung jawab teknis profesi.

“Pers Indonesia harus menjadi bagian dari communication of hope, pers yang membawa pencerahan, termasuk pers Maluku,” terang Wina.

Maluku, sebagai daerah kepulauan, menurutnya, ke depan strategi membangun pers digital perlu menjadi prioritas di daerah ini, meski tidak semua media digital termasuk katagori pers.

“Hanya media digital yang tunduk kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang dapat dikatagorikan pers,” jelasnya.