Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) harus terus memantau dan mewaspadai berita dan informasi bersifat hoax dan menyesatkan. Terlebih, informasi tersebut mengandung unsur adu domba yang dapat membahayakan disintegrasi bangsa.
“Kominfo perlu ada satu sikap dengan berita-berita yang menyebarkan permusuhan kemudian menimbulkan sengketa, fitnah dan seterusnya mesti harus diperingatkan,” ujar Pengamat intelijen, Wawan Purwanto di Jakarta, Jum’at (3/2/2017).
Ketegasan kementerian yang membidangi masalah IT ini juga diminta tegas terhadap media dan media sosial yang kedapatan konten informasinya bohong dan berbau permusuhan. Sanksi perlu diberikan guna mengurangi “sampah” di dunia maya.
“Kalau memang masih bandel ya di take down, diblokir. Tapi kalau kemudian mereka meminta dibuka lagi dengan syarat tidak mengulangi lagi silahkan, artinya kan kita di negara demokrasi,” terangnya.
“Tapi bagi mereka yang melanggar hukum ada ketentuan UU ITE, bisa dituntut. Sebaliknya bagi yang merasa dirugikan juga bisa menuntut,” sambung Wawan.
Dalam era kebebasan saat ini, menurut Wawan, sebuah kebebasan pun juga ada batasannya.
“Kita sekarang tidak bisa bebas sebebas bebasnya, karena dalam kenyataanya ada kebebasan, kesetaraan dan ada aturan,” pungkas Wawan.