Kolaborasi dengan TNI dan BNPT, Kominfo Take Down 174 Konten Radikalisme

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah
melakukan take down 174 konten dana terindikasi memuat indoktrinasi
dan penyebaran radikalisme sepanjang bulan Juli sampai Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie
Setiadi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total
174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme.
Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024
Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” ujar
Budi Arie Setiadi.

Pihaknya bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus melakukan
pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan
terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan
signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah
Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” tutur Budi Arie.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Ditjen Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, 174 akun dan
konten yang ditemukan tersebut tersebar di berbagai platform digital.

Temuan terbanyak ada di platform X (dulu Twitter) dengan 116 konten.
Kemudian ada 46 konten Facebook, 11 konten di Instagram, dan 1 konten
di YouTube.

Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web
atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.”

“Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT
untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme,
radikalisme dan separatisme,” imbuhnya.

Budi Arie mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten
yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Masyarakat juga bisa
melakukan pengaduan jika menemukan konten semacam itu.

“Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke
aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” pungkasnya.