Tarakan – Kolaborasi berbagai pihak efektif dalam menghadapi masalah
radikal terorisme. Karena itu, kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara oleh Kementerian Pertahanan di Kaltara melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan ormas sangat tepat.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Utara
Datuk Iskandar Zulkarnaen di Tarakan, Kamis (29/8/2024), mengatakan,
BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) beberapa tahun terakhir
menggelar gerakan pentahelix atau multipihak, yakni kolaborasi dalam
menghadapi potensi radikal terorisme, dan ini efektif atau membuahkan
hasil positif.
Ia menjelaskan bahwa pentahelix berasal dari dua kata, yaitu penta
atau lima dan helix artinya jalinan. Model sinergi pentahelix
merupakan bentuk kerja sama lima komponen kekuatan utama, yakni
akademisi, pengusaha, komunitas, pemerintahan dan media massa.
“Pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme tidak mungkin
efektif jika hanya dilakukan satu pihak namun akan optimal jika semua
pihak bersinergi dan berkolaborasi antara lain dari akademisi,
BNPT-FKPT, TNI, Densus 88 Anti Teror, sektor swasta komunitas
masyarakat dan media massa,” katanya.
Menurutnya, kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara oleh Kementerian
Pertahanan di Kaltara acara digelar oleh Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI dengan tema “Pembinaan Kesadaran
Bela Negara bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Ormas”
melibatkan hampir 300 orang dinilainya sangat tepat.
Adanya gerakan pentahelix, berdasarkan data diungkap BNPT, bahwa
Indeks Risiko Terorisme di Indonesia antara 2021 sampai 2022 mengalami
penurunan hingga 51 persen, yakni melebihi target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMN).
Tidak hanya Indeks Risiko Terorisme, Indeks Potensi Radikalisme juga
mengalami penurunan menjadi 10 persen dari sebelumnya 12 persen bahkan
38 persen.
Global Terrorism Index Indonesia juga semakin baik, dari posisi 24 di
tahun 2023 menjadi posisi 31 tahun 2024.
“Mengenai radikalisme jika dikaitkan dengan bela negara, hubungannya
sangat erat, mengingat dalam UU No 5 Tahun 2018 sudah jelas bahwa
karakteristik radikalisme adalah bagi kelompok yang menolak Pancasila,
UUD, kebhinekaan dan NKRI,” ujarnya.
Baca juga: Tangkal Radikalisme di Kaltara Dengan Memperkokoh Kearifan Lokal
Baca juga: BNPT dan FKPT Aceh gelar Festival Youth of Indonesia di
Banda Aceh.