Kewenangan UKP PIP Perlu Diperkuat dan Diperluas

Jakarta – Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) diharapkan diperkuat. Selain itu kewenangannya pun diminta diperluas.

Harapan itu disampaikan Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo setelah memaparkan hasil seminar Peserta PPSA 21 dan Alumni PPRA 56 Tahun 2017 Lemhannas RI di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

“Prosedurnya begitu, nanti akan disampaikan kepada pemerintah (hasil seminar). Logika saja, karena itu adalah UKP PIP, menurut pandangan kami, ya perlu diberikan kewenangan yang lebih besar kepada PIP untuk masuk ke dalam bidang yang lebih luas dan memberikan sentuhan-sentuhan Pancasila di dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegasnya.

UKP PIP sendiri memiliki waktu hanya hingga 2019 untuk pembinaan ideologi Pancasila. Ketika ditanya apakah UKP PIP dijadikan permanen, Agus hanya menjawab UKP PIP harus dikuatkan. Menurutnya, penguatan tersebut perlu untuk kebijakan pemerintah yang berkesinambungan.

“Kan ini bukan hanya untuk menambal pipa yang berlubang, tetapi untuk membangun karena memang pipa yang lama itu lama nggak dipakai, perlu dibangun baru atau memperbaiki,” tutur Agus.

Dikatakan, kelanjutan perlu dilaksanakan karena fungsi UKP PIP akan selalu ada dalam kita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seperti dulu. “Mungkin bentuknya tidak perlu persis seperti waktu itu, tetapi P7, P4 gitu kan. Ini kan perlu terus-menerus, perlu continue,” jelasnya.

Agus juga berharap kerja UKP PIP tidak bentrok dengan Kemendikbud ataupun Kemenristek Dikti dalam pembinaan Pancasila. “Ini akan banyak yang dilakukan lewat fungsi pendidikan, yang memiliki portofolio untuk pendidikan di Indonesia, pendidikan dasar itu Mendikbud kalau pendidikan tinggi Menristek Dikti. Nah itu kan harus ke sana. Jangan sampai juga nanti ada duplikasi atau tubrukan”.