Jakarta — Konsep Hak Asasi Manusia menempatkan siapapun sebagai manusia yang harus dilindungi hak asasinya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Prinsip ini juga berlaku pada terduga dan pelaku terorisme. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat, pada Focus Group Discussion (FGD) tentang “Perumusan Strategi Pencegahan Terorisme Pencegahan Paham Radikal dan Upaya Deradikalisasi”. FGD diadakan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (24/10/2016). Menurutnya, perlakuan terhadap para pelaku dan terduga terorisme harus selalu mengikuti prosedur hukum dan tidak menyalahi HAM.
“Penindakan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menempatkan mereka (pelaku dan terduga teroris) sebagai manusia,” kata Ketua Komnas HAM.
Ia menambahkan bahwa Komnas HAM sudah menyerahkan draft terkait penanggulangan terorisme kepada Pansus di Komisi 3 DPR.
“Hal ini menjadi bukti bahwa kami peduli, negara peduli terhadap hak asasi manusia dan pencegahan terorisme,” jelasnya.
FGD ini dihadiri oleh Deputi 1 bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir dan perwakilan dari Densus 88, Kominfo, Lemhanas, tim Pengacara Muslim, serta beberapa pakar dan NGO terkait.