Jakarta – Pro-kontra tentang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi UU No 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih berlanjut. Tetapi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto menyatakan setuju dengan keterlibatan TNI dalam penanganan teroris di Indonesia.
Dikatakan, perlu adanya sinkronisasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan TNI dalam memberantas terorisme. Sinkronisasi itu dimaksudkan agar pemberantasan terorisme di Indonesia akan lebih optimal. Sangatlah tepat jika pada revisi UU No 15 Tahun 2003 keterlibatan TNI diatur didalamnya.
“Sebaiknya memang Polri dan TNI terlibat langsung dalam penanganan terorisme di Indonesia. Ini memang sudah kehendak pemerintah dan DPR RI dan saya berharap bisa menjembatani sinkronisasi kedua lembaga itu,” kata Setya Novanto kepada wartawan di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurutnya, dengan tengah berlangsungnyaa pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, merupakan saat yang tepat untuk mensinkronkan kerja sama Polri dan TNI dalam menangani terorisme. DPR dan pemerintah akan mengupayakan adanya harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawab antara Polri dan TNI.
Ketua DPR RI itu mengakui bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo. Permintaan pemerintah itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Terorisme adalah ancaman serius dan parlemen harus kompak untuk melaksanakannya.
“Saya berharap pelibatan TNI dalam menangani terorisme tidak mendapat penolakan dari fraksi. Semuanya sudah dimasukkan dan tentu secara teknis akan dibicarakan. Mudah-mudahan semuanya setuju,” pungkas Setya Novanto.