Limboto – Selain bertentangan dengan agama dan kemanusiaan, radikalisme dan terorisme rupanya juga bertentangan dengan adat. Ini seperti dijelaskan oleh ketua dewan Adat Kabupaten Gorontalo, Drs. H. Karim Pateda. Karenanya orang-orang yang melakukan tindak radikalisme dan terorisme akan mendapat sanksi berat.
“Orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat akan mendapatkan kutukan atau katula (sanksi, hukum adat).”
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian serius terkait penyebaran paham radikal terorisme, karenanya ia menegaskan akan melakukan berbagai cara untuk memastikan Gorontalo aman dari terorisme.
“Dewan adat akan menggalang tokoh lintas agama untuk bersama-sama menghalau perkembangan paham radikal-terorisme dalam mewujudkan keamanan dan perdamaian di provinsi Gorontalo” tutupnya.
Hal tersebut disampaikannya siang ini, Kamis (16/06/2016) dalam “Dialog Pelibatan Da’i Untuk Pencegahan Paham Radikal-Terorisme,” yang diadakan oleh BNPT di.Aula Jamiah Syar’ah Masjid Bait Izza, Limboto, kab. Gorontalo.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili oleh direktur binmas polda gorontalo, AKBP Nasrun Fahmi menyampaikan bahwa masyarakat perlu menguasai teknologi. Ini dikarenakan kelompok teroris telah menggunakan teknologi dalam menyebarkan paham teror mereka.
“Kelompok teroris era baru semakin modern, mereka memanfaatkan teknologi dalam merekrut anggota dan menyebarkan luaskan ajarannya,” jelasnya.
“Kita harus mamakai teknologi untuk melawan propaganda kaum radikal-teroris, pemerintah juga harus lebih cekatan dalam mendeteksi informasi-informasi berbau radikal untuk meng-counter-nya lebih cepat,” tutup mantan kapolres Takalar ini.