Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2023.
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kesbangpol Provinsi Kalteng, Uria Nanyu Lujen menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah mengoptimalkan pembangunan dan pelaksanaan nilai kebangsaan
Hal itu sebagai langkah pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
“Selain itu, mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi Indonesia,” tambah Uria di Aula Eka Hapakat, Selasa (12/12).
Sosialisasi menjadi langkah untuk mengembangkan dan melaksanakan model pendidikan wawasan kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal.
Sekaligus menjadi kegiatan memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan.
“Terakhir membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan pendidikan wawasan kebangsaan tingkat lokal, nasional dan regional sesuai peraturan perundangan,” ucapnya.