Jakarta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Fasilitasi Masyarakat Dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoaks Guna Mendukung Pemilu 2024, di Aula Kantor Kacamatan Astambul, Kamis (4/5/2023) pagi.
Kegiatan itu dalam rangka menindakkanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Safrin Noor, saat membuka kegiatan mengatakan, kewaspadaan terhadap radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme merupakan tanggung jawab bersama, agar masyarakat terbebas dari paham-paham yang mempengaruhi.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi paham radikalisme dimasyarakat guna mewujudkan ketertiban, namun demikian penanganan yang dilakukan masih bersifat komprehensif dan jangka panjang,” ujar Safrin dalam keterangannya.
Dia menegaskan radikalisme dan berita hoaks jika dibiarkan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat.
Radikalisme saat ini banyak mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan karena radikalisme adalah paham keras atau aliran melalui jalur agama yang bertujuan ingin merubah tatanan sosial maupun politik dengan cara kekerasan.
Di depan 44 peserta yang terdiri atas pembakal dan staf dari 22 desa, narasumber Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Banjar, Muhari menyampaikan tentang radikalisme dan berita hoaks.
Muhari menjelaskan ciri dari radikalisme adalah mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang berbeda pendapat, mempersulit tata cara sesuatu seperti agama serta ciri lainnya bersikap berlebihan dalam ritual agama yang tidak pada tempatnya.
“Sementara ciri-ciri hoaks biasanya informasi mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan.
Sumber berita tidak jelas bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantar yang provokatif dan memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data,” jalas Muhari.
Dia menambahkan mencegah hoaks dan radikalisme bisa dengan cara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyampaikan atau menyosialisasikan kepada masyarakat untuk banyak membaca, melihat, mendengarkan serta mencari referensi pada berita di radio dan tv sebagai pembanding.