Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas yang ditolak masuk ke Indonesia dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Alasannya, mereka telah membakar paspor dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
“Sudah dikatakan (mereka) stateless,” tegas Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip cnnindonesia, Kamis (13/2).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI.
“Jadi, mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori begitu,” ungkap dia.
Menurut dia, penghapusan status kewarganegaraan ini bisa dilakukan tanpa melewati peradilan di Suriah. Pemerintah juga tak mau pusing dengan nasib eks kombatan ISIS.
“Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” pungkas dia.
Pemerintah memastikan tidak akan memulangkan 689 eks ISIS yang ada di Suriah. Pemerintah akan menindak tegas eks ISIS yang masuk ke Indonesia lewat jalur tikus.
“Kalau lewat jalur tikus ya ditangkap. Yang masalah itu kalau mereka ada yang menyembunyikan paspor, pura-pura paspornya dibakar,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Pemerintah juga mengantisipasi eks ISIS kembali melalui negara-negara bebas visa. Namun, Mahfud tak akan membeberkan strategi tersebut.