Kepala BNPT terima audience korban Terorisme dari anggota Polri untuk bahas Hak Korban

Bogor – Dalam rangka pemenuhan upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme khususnya dari para anggota Polri, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan pertemuan antara penyintas tindak pidana terorisme anggota Polri dengan Kepala BNPT, Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH.

Pertemuan ini sendiri bertujuan agar permohonan rekomendasi dari penyintas anggota Polri dapat tersampaikan secara langsung kepada Kepala BNPT. Sehingga diharapkan dapat disusun surat rekomendasi dan data permohonan penyintas anggota Polri tersebut untuk disampaikan kepada Kapolri.

Kegiatan dalam bentuk rapat koordinasi sekaligus audiensi tersebut diselenggarakan di Kantor BNPT Bogor, pada Senin (8/3/2021). Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Drs. Herwan Chaidir.
.
”BNPT ingin terus bekerja sama secara maksimal dengan Mabes Polri. Selain itu, BNPT juga akan memberi perhatian khusus kepada penyintas kepolisian dan berharap dapat mengundang dan mengadakan pertemuan bersama dengan seluruh penyintas polisi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Herwan Chaidir dalam sambutannya.

Selain itu, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen. Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, juga turut menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003, hak-hak terhadap korban belum diatur dengan jelas. Namun setelah disahkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018, hak-hak terhadap korban lebih jelas diatur oleh undang-undang tersebut, dan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

”Sebagai contoh, dulu bantuan korban hanya sebatas kompensasi, sekarang, sesaat setelah kejadian, korban sudah berhak mendapatkan perlindungan, yaitu berbentuk bantuan medis,” terang Brigjen Pol. Eddy Hartono.

Dalam audiensi tersebut perwakilan Yayasan Keluarga Penyintas (YKP), Vivi Normasari turut menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat meminta rekomendasi untuk pengajuan penyintas anggota Polri untuk mengikuti pendidikan sekolah, promosi jabatan, kenaikan pangkat luar biasa ataupun mutasi.

”Tapi ada kendala yang dihadapi oleh teman-teman penyintas dari kepolisian ini, sehingga dari 10 penyintas yang mengajukan pendidikan, belum ada yang diterima,” ujar Vivi.

Menanggapi hal tersebut Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH, mengatakan bahwa pihaknya bisa memfasilitasi penyintas Polri agar dapat bertemu langsung dengan Kapolri.

”Mohon untuk Direktur Perlindungan beserta jajarannya dapat menyusun permohonan penyintas dari Kepolisian ini dan membuat surat rekomendasi kembali yang di tanda tangani Kepala BNPT beserta lampiran. Selanjutnya Surat tersebut dibawa dan disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan dan Direktur Penegakan Hukum untuk diajukan kepada Asisten Kapolri Bidang SDM,” tutur Kepala BNPT dalam arahannya.

Lebih lanjut Kepala BNPT menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya membantu semaksimal mungkin dengan memberikan rekomendasi, namun ia juga menyampaikan bahwa BNPT sendiri tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan usulan lainnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Pemulihan Korban BNPT Muhamad Lutfi, Penyintas Tindak Pidana Terorisme dari Kepolisian beserta keluarga serta para staf dan pegawai BNPT.