Kepala BNPT Klarifikasi Usul Kontrol Rumah Ibadah Tetap Libatkan Warga

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengklarifikasi
usulannya agar pemerintah membuat mekanisme kontrol rumah ibadah untuk
mencegah radikalisasi. Usulan itu diucapkan saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (4/9/2023).

Kepala BNPT menjelaskan mekanisme kontrol di tempat ibadah diusulkan
dengan menekankan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan,
bukan pemerintah melakukan kontrol penuh secara sepihak.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa
kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah
yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah
beserta masyarakat,” kata Rycko dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Menurutnya, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah
mengambil kendali langsung tempat ibadah. Namun, ia mengatakan
mekanisme ini dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa
berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi
radikal. Pasalnya pemeirntah tidak akan sanggup mengontrol semua
tempat ibadah.

Mantan Kalemdiklat Polri ini menambahkan bahwa pendekatan yang
diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat untuk
memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam
penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. Selanjutnya, mereka yang
terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama bisa
dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta
diperingatkan oleh aparat setempat.

“Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada
tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian,
menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop,” jelasnya.

BNPT telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura,
Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali
langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun, Rycko
mengatakan untuk konteks Indonesia kondisi demikian tak terlalu tepat.

“Mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan
masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya
sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia,” kata
dia.

Sebelumnya Rycko sempat mengusulkan pemerintah mengontrol rumah ibadah
saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Safaruddin yang
menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme
beberapa waktu lalu.

Rycko menilai usulan itu meniru aturan yang telah berlaku di Malaysia,
Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika. Menurutnya,
masjid atau tempat ibadah sepenuhnya di bawah kontrol pemerintah.

Ia menjelaskan pemerintah dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang
digelar suatu tempat ibadah. Selain itu, juga mengawasi tokoh agama
yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Baginya, hal ini demi
menghindari hadirnya narasi kekerasan di tempat ibadah. Usulan Rycko
itu lantas ditolak oleh banyak organisasi keagamaan.